Persyaratan Penanggung Jawab Lokasi (PJ Lokasi)
Wakil Dekan / Kepala UPA / Ketua Lembaga / Koordinator Program Studi / Ketua Jurusan dari Pusat UTBK PTN.
Belum pernah menerima sanksi akademis atau sanksi administratif.
Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan lembaga bimbingan belajar atau kegiatan apa pun yang mirip dengan kegiatan lembaga bimbingan belajar.
Bersedia mengisi, menandatangani, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan (pakta integritas) PJL.
Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi PJL.
Memperoleh Surat Tugas dari Pusat UTBK PTN.
PJL Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan ujian di lokasi ujian.
Mengawasi pelaksanaan UTBK dan memastikan pengawasan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik dan sesuai POB UTBK-SNBT 2025.
Dalam melaksanakan tugasnya, PJL Pusat UTBK berperan dalam berbagai tahapan kegiatan pelaksanaan UTBK. Adapun prosedur pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan UTBK adalah sebagai berikut.
Sebelum Ujian Dilakukan
Hadir di Sekretariat Pusat / di masing-masing lokasi sesuai dengan Surat Tugas dari Ketua Pusat UTBK PTN paling lambat 1,5 jam sebelum ujian dimulai.
Berpakaian rapi dan memakai sepatu.
Mengenakan tanda pengenal sebagai PJL.
Membuka SEGEL Ruang UTBK di masing-masing lokasi dan melakukan dokumentasi foto/video (Foto/video dokumentasi diunggah di https://manajemen-utbk.unej.ac.id)
Melakukan briefing dan koordinasi dengan pengawas untuk menyampaikan informasi terbaru tentang pelaksanaan UTBK.
Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 1 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) dari Korpel Pusat UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 1 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) kepada Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
Pada Saat Ujian Dilakukan
Melakukan koordinasi pelaksanaan ujian bersama dengan WPJL.
Melakukan monitoring pelaksanaan ujian di lokasi ujian yang menjadi tanggung jawabnya.
Melakukan komunikasi dengan Korpel dan Koordinator TIK Pusat UTBK untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi pada saat ujian berlangsung.
Selesai Ujian
Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi dari PJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi kepada Korpel Pusat UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
Memasang kembali SEGEL Ruang UTBK di masing-masing lokasi dan melakukan dokumentasi foto/video (Foto/video dokumentasi diunggah di https://manajemen-utbk.unej.ac.id)